JALUR AFIRMASI
Aturan
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyertakan : bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu sebagaimana dikmaksud huruf a dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs, https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ , Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau, Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
- Calon Peserta didik baru penyandang disabilitas sebagai sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyertakan asesment awal yang dikeluarkan psikolog professional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal yang bersangkutan.
- Dewan guru sebagaimana dimaksud huruf e, merupakan tim guru yang melibatkan guru Bimbingan Konseling/guru yang telah memiliki sertifikat pelatihan pendidikan inklusif