JALUR ZONASI
Persyaratan
- PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal KK sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada huruf c meliputi : bencana alam dan/atau, bencana sosial, tamatan dari SD/sederajat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang tidak memiliki KK di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
- Surat keterangan domisili sebagai penganti KK dalam keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada huruf d diterbitkan oleh Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf e memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Satuan Pendidikan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah kabupaten Batu Bara.