JALUR AFIRMASI

Ketentuan Umum

  1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. 
  2. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 wajib menyertakan : bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  3. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu  sebagaimana dikmaksud nomor 1 dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs, https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ , Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/, Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ dan/atau, Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
  4. Calon Peserta didik baru penyandang disabilitas sebagai sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyertakan asesment awal yang dikeluarkan psikolog professional.
  5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh  dewan guru sekolah asal yang bersangkutan.
  6. Dewan guru sebagaimana dimaksud nomor 5, merupakan tim guru yang melibatkan guru Bimbingan Konseling/guru yang telah memiliki sertifikat pelatihan pendidikan inklusif