JALUR PRESTASI

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.

  1. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi mempertimbangkan dari : (1) Peringkat berdasarkan rata-rata rapor nilai pengetahuan dari sekolah/madrasah asal, mulai kelas 4 (empat) semester VII (tujuh) sampai dengan kelas 6 (enam) semester XI (sebelas); dan (2) nilai Prestasi (hasil perlombaan dan/atau peghargaan di bidang akademik dan/atau non akademik).
  2. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2 diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal ditetapkannya pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  3. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jenis prestasi di bidang akamedik dan non-akademik yang dapat diakui dalam seleksi penerimaan peserta didik baru meliputi: (1) Prestasi Bidang Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba :Kompetisi  Sain Nasional (KSN), Siswa Prestasi  (laporan hasil belajar), Debat Bahasa Inggris, LCC Mapel, LPIR, Lomba Bahasa Daerah, Tahfidz Quran/Hafids (keikutsertaan sesuai dengan level peringkat). 2) Prestasi Bidang Non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba: Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Gala Siswa, Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Festival Lomba Seni Siswa Nasional(FLS2N), Dokter Kecil, PMR, Lomba Kenaikan Tingkat (Pramuka), dan Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga.

Untuk melanjutkan pendaftaran klik disini.