JALUR PINDAH TUGAS ORANGTUA

Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali pindah tugas baik dalam Daerah maupun dari luar Daerah.
  2. Pindah tugas sebagaimana dimaksud Nomor 1 dibuktikan dengan surat penugasan atau surat Keputusan (SK) dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan termasuk untuk anak guru.
  3. Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 yang belum menerangkan tempat tugas lama dan tempat tugas baru dilengkapi dengan surat yang menerangkan tempat perpindahan tugas dari pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.