JALUR PINDAH TUGAS ORANGTUA
Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali pindah tugas baik dalam Daerah maupun dari luar Daerah.
- Pindah tugas sebagaimana dimaksud Nomor 1 dibuktikan dengan surat penugasan atau surat Keputusan (SK) dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan termasuk untuk anak guru.
- Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 yang belum menerangkan tempat tugas lama dan tempat tugas baru dilengkapi dengan surat yang menerangkan tempat perpindahan tugas dari pihak yang berwenang.
- Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.