JALUR ZONASI

Ketentuan Umum

  1. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud  pada nomor 1 berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Dalam hal KK sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada nomor 3 meliputi : bencana alam dan/atau bencana sosial, tamatan dari SD/sederajat di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang tidak memiliki KK di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
  5. Surat keterangan domisili sebagai penganti KK dalam keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada huruf d diterbitkan oleh Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  6. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 5 memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  7. Satuan Pendidikan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah kabupaten Batu Bara.