JALUR PRESTASI

Ketentuan Umum

  1. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi mempertimbangkan dari : peringkat berdasarkan rata-rata rapor nilai pengetahuan dari sekolah/madrasah asal, mulai kelas 4 (empat) semester VII (tujuh) sampai dengan kelas 6 (enam) semester XI (sebelas); dan nilai Prestasi (hasil perlombaan dan/atau peghargaan di bidang akademik dan/atau non akademik).
  2. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2 diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal ditetapkannya pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  3. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jenis prestasi di bidang akamedik dan non-akademik yang dapat diakui dalam seleksi penerimaan peserta didik baru meliputi: Prestasi Bidang Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba : Kompetisi  Sain Nasional (KSN), Siswa Prestasi  (laporan hasil belajar), Debat Bahasa Inggris, LCC Mapel, LPIR, Lomba Bahasa Daerah , Tahfidz Quran/Hafids (keikutsertaan sesuai dengan level peringkat). Prestasi Bidang Non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba: Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Gala Siswa; Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS); Lomba Kenaikan Tingkat (Pramuka); PMR ; Dokter Kecil ; Festival Lomba Seni Siswa Nasional(FLS2N);  Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga